Kebijakan Anti Pencucian Uang (AML)
Pencucian uang adalah proses ilegal untuk mengubah hasil kegiatan ilegal, seperti terorisme, perdagangan narkoba, penyelundupan senjata, korupsi, dan perdagangan manusia, menjadi aset atau investasi yang tampaknya sah. Strategi ini digunakan untuk mengaburkan asal-usul dana yang diperoleh secara tidak sah, sehingga sulit untuk melacak sumbernya. Undang-Undang AML/CTF berkaitan dengan entitas yang menawarkan layanan tertentu, yang disebut sebagai "layanan yang ditunjuk," dengan mereka yang menyediakan layanan tersebut disebut "entitas pelapor." Undang-Undang ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko, yang memungkinkan entitas pelapor untuk menentukan cara yang paling efektif untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam operasi bisnis mereka.
Dalam upaya global untuk memerangi infiltrasi dana kriminal ke dalam ekonomi yang sah dan menggagalkan perluasan kegiatan teroris, negara-negara terlibat dalam perang melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Lembaga keuangan merupakan salah satu saluran utama yang digunakan untuk melegitimasi hasil dari kegiatan yang melanggar hukum. Meningkatnya keterkaitan pasar keuangan dan kemudahan pergerakan modal semakin memudahkan infiltrasi dana kriminal ke pasar-pasar ini. Oleh karena itu, MYFX Markets mematuhi langkah-langkah regulasi dan program implementasi yang dirancang untuk membantu organisasi internasional dalam perang global melawan pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.
1. MYFX Markets dengan tekun mendokumentasikan dan memverifikasi data identifikasi klien, memelihara catatan transaksi yang komprehensif untuk semua aktivitas klien.
2. MYFX Markets secara proaktif memantau transaksi, terutama yang dilakukan dalam situasi non-standar, dan dipandu oleh rekomendasi Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) dalam upaya AML-nya.
3. MYFX Markets tidak menerima atau mencairkan setoran tunai dalam keadaan apa pun.
4. MYFX Markets berhak menolak setiap transaksi yang diyakini terkait dengan pencucian uang atau kegiatan kriminal pada tahap apa pun. Sesuai dengan hukum internasional, MYFX Markets tidak berkewajiban memberi tahu klien bahwa aktivitas mencurigakan mereka telah dilaporkan ke otoritas terkait.
MYFX Markets berkomitmen untuk memperbarui sistem pengawasan elektroniknya secara berkala guna mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dan memverifikasi catatan identifikasi klien sesuai dengan peraturan baru yang diberlakukan. Perusahaan juga menyediakan pelatihan berkelanjutan bagi karyawannya untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur anti pencucian uang yang terus berkembang yang diamanatkan oleh peraturan baru.